Lorong Estimasiku

Rabu, 29 Oktober 2008

Delik-delik Pidana

1. Delik Formal
Delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat
dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4
dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut
ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk
menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan
yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik
dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan
merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturanaturan
umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.

2. Delik Material
Delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak
memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian
atau janji, mau disuap.
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan
piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

3. Delicta Commisions
Delik-delik berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat
yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undangundang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai
bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.

4. Delicta Omissionis
Delik-delik berupa pelanggaran terhadap keharusan-keharusan menurut undnag-undang
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak
pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi
setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:

4 tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat
pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam
ayat ketiga pasal tersebut.

5. Delicta Commissionis Per Omissionem Commissa
Delik yang dapat terjadi karena orang telah melanggar sesuatu “larangan” tanpa orang tersebut melakukan sesuatu tindakan.
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA (KUHP)
Pasal 338 – Pasal 350
BAB XX
PENGANIAYAAN (KUHP)
Pasal 351 – Pasal 358

6. Opzettelijke Delicten
Delik-delik yang oleh pemnbentuk undang-undang telah diisyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja” agar pelakunya dapat dihukum
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

7. Culpoze Delicten
Delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang telah dinyatakan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

8. Zelfstandige Delicten
Delik-delik yang berdiri sendiri

9. Voortgezette Delicten (Delicta Continuata)
Delik-delik yang pada hakikatnya merupakan suatu kumpulan dari beberapa delik yang berdiri sendiri, yang karena sifatnya dianggap sebagai satu delik.

10. Enkelvoudge Delicten
Delik-delik yang pelakunya telah dapat dihukum dengan melakukan satu kali tindakan yang dilarang oleh undang-undang

11. Samengestelde Delicten (Oleh HAMEL Disebut Collectieve Delicten)

Delik-delik yang pelakunya hanya dapat dihukum menurut sesuatu ketentuan pidana tertentu apabila pelaku tersebut telah berulangkali melakukan tindakan yang sama yang dilarang oleh undang-undang
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain
dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,
menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari
kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

12. Aflopende Delicten
Delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menyelesaikan suatu kejahatan

13. Voortdurende Delicten (Delicta Continua)
Delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan suatu norma
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan
yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

14. Klacht Delicten
Tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila adan pengaduan dari orang yang dirugikan.
Pasal 284
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah
BW berlaku baginya.
Pasal 287
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum
sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan
pasal 294.
Pasal 293
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan
kejahatan itu.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga
sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat
kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
Pasal 321
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk
dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Pasal 332
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
Pasal 335
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Pasal 367
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Pasal 369
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

15. Gewone Delicten
Tindak pidana yang hanya dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Semua delik yang ada di KUHP kecuali Pasal 72,73,74,75, 284, 287, 293, 319, 320, 321, 332, 335, 367 dan 369.
16. Gemene Delicten
Delik-delik umum

17. Politieke Delicten
Delik-delik politik

18. Delicten Communia
Delik-delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang

19. Delicta Propia
Delik-delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tertentu, misalnya sebagai PNS, Nakhoda atau TNI

20. Eenvoudige Delicten (Delik-Delik Yang Sederhana)
Delik-delik dalam bentuk yang pokok seperti yang telah dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.

21. Gequalificeerde Delicten (Delik-Delik Dengan Pemberatan)

Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi diperberat.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api,
huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau
tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap
orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau
dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau
peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk kc tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula
oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

22. Gepriviligieerde Delicten (Delik-Delik Dengan Keadaan Yang Meringankan)

Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang meringankan, maka hukuman yang diancamkan diperingan.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,
diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang
dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.

Label:

posted by Lores Pardede at 03.08

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home