Lorong Estimasiku

Rabu, 29 Oktober 2008

Baju Koruptor untuk Rasa Keadilan Masyarakat

Ide KPK memberikan baju khusus kepada para koruptor yang terkenal dengan nama “baju koruptor” dapat dikatakan sebagai suatu cara yang dianggap dapat memberikan efek jera kepada para koruptor. Selain itu, dapat ide diharapkan dapat memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa tindakan korupsi adalah tindakan yang memalukan.

Namun, dalam perkembangannya sejak ide ini sampai ke masyarakat luas, tidak hanya mendapatkan dukungan naum juga mendapatkan penolakan. Dukungan untuk ide ini paling banyak didapatkan dari masyarakat awam yang merasa tidak senang melihat kenyamanan yang didapatkan oleh para koruptor yang sedang menjalani pengadilan dengan pakaian-pakaian mewah bahkan layaknya seorang yang ingin berjalan-jalan ke mall. Sedangkan pelaku tindak pidana lain mendapatkan perlakuan yang sangat berbeda dengan para koruptor, mereka tidak diberikan kebebasan dalam menggunakan pakaian karena mereka diberikan baju tahanan.

Penolakan didapatkan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata yang menganggap penerapan seragam khusus bagi tersangka koruptor tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Penolakan serupa mungkin pula datang dari pejabat Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pengenaan seragam untuk koruptor dianggap tidak tepat, tidak menghormati lembaga peradilan, dan dinilai melanggar hak asasi manusia. Selain mereka, sudah pasti, para pejabat yang kurang bersih menolak ide dari KPK ini. Mereka pasti takut dipermalukan jika nanti dijerat dengan kasus korupsi.



Argumentasi bahwa seragam koruptor dianggap melanggar hak asasi manusia juga tidak tepat. Justru tindakan korupsi yang dilakukan oleh para koruptor melanggar hak asasi manusia karena melanggar hak-hak orang lain, khususnya hak untuk mendapatkan hidup yang layak. Korupsi telah membuat jutaan orang menjadi sengsara. Semangat pengenaan seragam untuk koruptor bukan dimaksudkan untuk membatasi hak-hak orang lain, melainkan untuk memberikan efek jera.

Melihat ke depan, rasanya sulit untuk merealisasikan ide KPK ini. Para pihak yang meolak ide ini sering berlindung di balik asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) seperti yang disampaikan oleh Andi Mattalata. Hal ini menjadi batu sandungan terbesar yang dihadapi dalam penerapan ide baju untuk koruptor ini.

Dalam hal ini, masyarakat hanya ingin mendapatkan rasa keadilan tentang perilaku aparat penegak hukum terhadap koruptor yang mendapatkan keistimewaan dalam menjalani pengadilan, sehingga ketika ide ini mencuat ke permukaan masyarakat mempertahankan ide ini agar segera direalisasikan.

Masyarakat Indonesia menunggu kebijakan yang kiranya dapat memenuhi rasa keadilan yang dituntut oleh masyarakat.



Lorestoni Pardede

Label:

posted by Lores Pardede at 03.22 1 comments

Delik-delik Pidana

1. Delik Formal
Delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat
dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4
dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut
ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk
menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan
yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik
dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan
merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturanaturan
umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.

2. Delik Material
Delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak
memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian
atau janji, mau disuap.
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan
piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

3. Delicta Commisions
Delik-delik berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat
yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undangundang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai
bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.

4. Delicta Omissionis
Delik-delik berupa pelanggaran terhadap keharusan-keharusan menurut undnag-undang
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak
pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi
setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:

4 tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat
pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam
ayat ketiga pasal tersebut.

5. Delicta Commissionis Per Omissionem Commissa
Delik yang dapat terjadi karena orang telah melanggar sesuatu “larangan” tanpa orang tersebut melakukan sesuatu tindakan.
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA (KUHP)
Pasal 338 – Pasal 350
BAB XX
PENGANIAYAAN (KUHP)
Pasal 351 – Pasal 358

6. Opzettelijke Delicten
Delik-delik yang oleh pemnbentuk undang-undang telah diisyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja” agar pelakunya dapat dihukum
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

7. Culpoze Delicten
Delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang telah dinyatakan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

8. Zelfstandige Delicten
Delik-delik yang berdiri sendiri

9. Voortgezette Delicten (Delicta Continuata)
Delik-delik yang pada hakikatnya merupakan suatu kumpulan dari beberapa delik yang berdiri sendiri, yang karena sifatnya dianggap sebagai satu delik.

10. Enkelvoudge Delicten
Delik-delik yang pelakunya telah dapat dihukum dengan melakukan satu kali tindakan yang dilarang oleh undang-undang

11. Samengestelde Delicten (Oleh HAMEL Disebut Collectieve Delicten)

Delik-delik yang pelakunya hanya dapat dihukum menurut sesuatu ketentuan pidana tertentu apabila pelaku tersebut telah berulangkali melakukan tindakan yang sama yang dilarang oleh undang-undang
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain
dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,
menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari
kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

12. Aflopende Delicten
Delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menyelesaikan suatu kejahatan

13. Voortdurende Delicten (Delicta Continua)
Delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan suatu norma
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan
yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

14. Klacht Delicten
Tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila adan pengaduan dari orang yang dirugikan.
Pasal 284
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah
BW berlaku baginya.
Pasal 287
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum
sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan
pasal 294.
Pasal 293
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan
kejahatan itu.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga
sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat
kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
Pasal 321
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk
dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Pasal 332
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
Pasal 335
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Pasal 367
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Pasal 369
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

15. Gewone Delicten
Tindak pidana yang hanya dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Semua delik yang ada di KUHP kecuali Pasal 72,73,74,75, 284, 287, 293, 319, 320, 321, 332, 335, 367 dan 369.
16. Gemene Delicten
Delik-delik umum

17. Politieke Delicten
Delik-delik politik

18. Delicten Communia
Delik-delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang

19. Delicta Propia
Delik-delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tertentu, misalnya sebagai PNS, Nakhoda atau TNI

20. Eenvoudige Delicten (Delik-Delik Yang Sederhana)
Delik-delik dalam bentuk yang pokok seperti yang telah dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.

21. Gequalificeerde Delicten (Delik-Delik Dengan Pemberatan)

Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi diperberat.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api,
huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau
tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap
orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau
dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau
peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk kc tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula
oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

22. Gepriviligieerde Delicten (Delik-Delik Dengan Keadaan Yang Meringankan)

Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang meringankan, maka hukuman yang diancamkan diperingan.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,
diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang
dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.

Label:

posted by Lores Pardede at 03.08 0 comments

Jumat, 17 Oktober 2008

Kekuasaan dan Kewibawaan

KEKUASAAN

• Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo, 2002)
• Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti, 1992)
• Kekuasaan merupakan alat untuk mempengaruhi (R. Beirsted);
• Kekuasaan sebagai suatu produksi dari akibat yang diinginkan (Russel);
• Kekuasaan adalah kemampuan untuk membujuk atau mempengaruhi perilaku (Amitai Etziomi)

• Kekuasaan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang baik atau yang buruk. Kekuasaan mempunyai sifat yang netral, sehingga dalam menilai baik atau buruknya harus dilihat pada penggunaannya bagi keperluan masyarakat.
• Kekuasaan senantiasa ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih bersahaja, maupun yang sudah besar dan rumit susunannya.
• Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai, atau dengan perkataan lain, antatra pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dari pihak lain yang menerima pengaruh itu, dengan rela atau karena terpaksa.
• Apabila kekuasaan dijelmakan pada diri seseorang, maka biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya.
• Bedanya antara kekuasaan dan wewenang (authority atau legalized power) ialah bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain dapat dinamakan kekuasaan, sedangkan wewenang adalah kekuasaan yang pada seseorang atau sekelompok orang, yang mendapat pengakuan masyarakat.
• Kekuasaan adalah suatu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.
• Kekuasaan tertinggi dalam masyarakat dinamakan pula kedaulatan (soverignity) yang biasanya dijalankan oleh segolongan kecil masyarakat. Oleh Gaetano Mosca disebut the rulling class.
• Unsur-unsur pokok kekuasaan :
o Rasa takut
o Rasa cinta
o Kepercayaan
o Pemujaan
• Cara-cara atau usaha untuk mempertahankan kekuasaan :
o Meninggalkan segenap peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik, yang merugikan kedudukan penguasa.
o Mengadakan sistem-sistem kepercayaan
o Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik
o Mengadakan konsolidasi secara horizontal dan vertikal
• Untuk memperkuat kedudukan, penguasa dapat menempuh jalan sebagai berikut :
o Menguasai bidang-bidang kehidupan tertentu
o Penguasaan bidang-bidang kehidupan dalam masyarakat yang dilakukan dengan paksa dan kekerasan.
• Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Pernyataan ini didasari dengan banyaknya calon-calon penguasa yang sangat idealis namun pada saat telah berada dalam kedudukannya sebagai penguasa cenderung mengikuti sistem yang ada, yaitu korup.
• Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Dapat diartikan bajwa hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
• Kekuasaan adalah fenomena yang aneka ragam bentuknya (polyform) dan banyak macam sumbernya. Hanya inti atau hakikat kekuasaan dalam pelbagai bentuk itu tetap sama, yaitu kemampuan seseorang atau suatu pihak untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
• Sering dikatakan bahwa kekuatan fisik (force) dan wewenang resmi (formal authority) merupakan dua sumber dari kekuasaan. Namun, wewenang formal dan kekuatan fisik bukan satu-satunya sumber kekuasaan. Memang dalam kenyataan, orang yang memiliki pengaruh politik atau keagamaan, dapat lebih berkuasa dari yang berwenang atau memiliki kekuatan fisik (senjata). Kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya juga merupakan sumber-sumber kekuasaan yang penting, sedangkan dalam keadaan-keadaan tertentu kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan pun tak dapat diabaikan sebagai sumber-sumber suatu bentuk kekuasaan yang disebut wibawa.


KEWIBAWAAN

• Kewibawaan dapat didefinisikan sebagai kekuatan yang memancar dari diri seorang karena kelebihan yang dimilikinya sehingga mendatangkan kepatuhan tanpa paksaan kepadanya.

• Kewibawaan berasal dari kata-kata “kawi” dan“bahwa”. Kawi berarti kuasa, kekuasaan yang lebih, kelebihan. Dan bahwa berartikekuasaan, keutamaan, kelebihan, keunggulan. Jadi kewibawaan berarti kelebihan,keunggulan, keutamaan, sehingga seseorang mampu mangatur, membawa,memimpin, dan memerintah orang-orang lain. Kartini Kartono (1990:105)

• Koentjaraningrat (1967: 181) menyatakan bahwa kepemimpinan itu membutuhkan kekuasaan dan wibawa.
• Karyadi (1977: 25) menyatakan bahwa pemimpin yang ideal adalah orang yang berkuasa dan memiliki wibawa serta mempinyai kemampuan memimpin yang baik terhadap semua lapisan dari lapangandimana nantinya ia akan bergerak.
• Kartini Kartono (1990: 31) menyatakan konsepsimengenai kepemimpinan itu harus selalu dikaitkan dengan 3 hal penting yaitu (1)kekuasaan, (2) kewibawaan, (3) kemampuan.
• Koentjaraningrat (Miriam Budiardjo, 1991: 238) menyatakan bahwa dalam masyarakat modern sekarang ini konsep kewibawaan berkembang karena popularitas, memiliki kapasitas rasional untuk memecahkan masalah sosial, ekonimi, dan politik, kecendekiawanan, dan memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan cita-cita dan keyakinan dari sebagian warga masyarakatnya.

• Inti kepemimpinan ialah kepatuhan tanpa paksaan yang dilahirkan oleh kewibawaan pemimpin itu.
• Seorang pemimpin harus memiliki kelebihan atau keunggulan tertentu sebagi tumpuan kewibawaan yang dimilikanya dimata pengikutnya.
• Wewenang tanpa wibawa melahirkan pemimpin yang kurangampuh, sedangkan wibawa tanpa wewenang masih memiliki kepatuhan darimasyarakat yang dipimpin. Kalau seorang pemimpin kehilangan kewibawaannya, masyarakatnya berada dalam krisis kepemimpinan.
• Pengertian kewibawaan tidak dapat dipisahkan dari pengertian kekuasaan(power) dan wewenang (authority). Ketiganya saling berkaitan.
• Kekuasaan kadang-kadang mengandungkekerasan, namun bukan berarti kekuasaan adalah kekerasan, kakuasaan tidak perlumengandung kekerasan jika masalahnya dihubungkan dengan wibawa (gezag).
• Wibawa menimbulkan pada orang yang dihadapi rasa segan, bukan takut, rasahormat bukan kecut. Orang yang berwibawa mudah melaksanakan kehendaknya.
• Konsep kewibawaan dari waktu kewaktu terus berubah. Pada masyarakatkuno, kewibawaan memiliki sifat-sifat sesuai dengan cita-cita dan keyakinan sebagian besar warga masyarakatnya, kemudian dalam masyarakat yang sedang berkembang konsep kewibawaan berkembang lagi dengan kepandaian berburu, berkebun, bertani, ketrampilan berpidato, kemahiran berdiplomasi.
• Wibawa menandatangkan kapatuhan tanpa paksaan dari pihak lain kepatuhan seperti ini hanya dapat diperoleh jika kekuasaan itu selaras dengan nilai-nilai masyarakat. kewibawaan dapat didefinisikan sebagai kekuatan yang memancar dari diri seorang karena kelebihan yang dimilikinya sehingga mendatangkan kepatuhan tanpa paksaan kepadanya.


• Dalam menilai kemampuan penguasa dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin bagi orang-orang yang dikuasainya dapat dilihat dari kewibawaannya. Seseorang dapat dinilai kewibawannya setelah dia memiliki kedudukan dalam kekuasaan. Oleh karena itu, Kepemimpinan seorang penguasa tidak terlepas dari penilaian masyarakat tentang wibawanya sebagai pemimpin.
• Kewibawaan seseorang erat hubungannya dengan bagaimana dia melakukan tugas (duty) sebagai pemimpin. Seluruh perilaku, perkataan, tata cara dalam mengambil keputusan hingga dalam proses penyampaian keputusan merupakan hal-hal dasar yang diperhatikan oleh orang dalam menilai kewibawaan seorang pemimpin. Oleh karena itu, seorang pemimpin kerap mendapatkan penilaian yang berbeda-beda tentang kewibawaannya karena kewibawaan itu merupakan penilaian oleh masing-masing orang yang tidak dapat dijadikan menjadi sebuah kesimpulan bersama oleh masyarakat.
• Bagi sebagian orang, kewibawaan itu dinilai dengan melihat leading style atau gaya memimpin seseorang. Disini, perubahan-perubahan yang dibawa oleh seseorang pemimpin menjadi sorotan utama. Dalam memperhatikan gaya memimpin seorang pemimpin yang paling penting diperhatikan adalah apakah dia memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan sebuah masalah yang berbeda dengan cara-cara yang dikenal selama ini. Jadi penekanannya lebih kepada hal-hal baru yang dibawa seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin.

Label: ,

posted by Lores Pardede at 08.02 0 comments

Dispute to Nothing or Everything

Dispute to Nothing or Everything
(By positive effects)

Why World War must be held? How to make all formulas in physic? Dispute is the best word and process to answer all of these questions.

A Dispute, commonly said by "A Controversy" is about agreeing or disagreeing about something debated. Many kinds of great invention have made by arguing or debating. Formulas, Law, and many kinds of dispute output will be the great invention. But thousands or more disasters made by "dispute". World war, terrorism, or the criminal actions as a number of disasters comes from dispute output.

When we try to use a dispute, in this case said "debate", to get the best answer or to solve problem(s), we can say that Dispute is the best way as we get the way to solve that problem(s). Here, Dispute is everything.

In other side, when we try to use dispute as a way to get one conclusion or outcome from disputant that come with an "east to west" motivation, believe or thought it will just end with war. Here, dispute is nothing.

Then, we can choose a dispute as a way of solving problem(s) but we have to make sure there will be no war by this dispute. To make it sure, don't ever take a dispute as way to conclude "east to west" thing.

Label:

posted by Lores Pardede at 06.18 0 comments

PENGANTAR ILMU EKONOMI

• ILMU EKONOMI

• Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
• Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
• Oleh para ahli, Ilmu ekonomi didefenisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara keinginan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: Scarcity).
• Ilmu ekonomi dapat juga dikatakan sebagai merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.

• Ilmu Ekonomi terbagi atas tiga, yaitu :

1. Ilmu ekonomi umum,
Mempelajari usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka mencapai kemakmuran.
Kemakmuran yang dimaksud adalah :
a. kebutuhan sandang
b. pemeliharaan kesehatan
c. perumahan
Fokus ilmu ekonomi adalah masyarakat luas.
2. Ilmu ekonomi perusahaan,
Bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari gejala – gejala dan kenyataan – kenyataan ekonomis di dalam perusahaan.
Fokus ilmu ekonomi perusahaan adalah tingkah laku manusia dalam perusahaan.
3. Ilmu ekonomi pembangunan,
Cabang ilmu ekonomi yang mempelajari masalah – masalah pembangunan ekonomi suatu negara, terdiri atas pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.

• Perumahtanggaan ekonomi terdiri atas empat, yaitu :
1. Susunan rumah tangga tertutup (geschlossen hauswirtschaft)
Penduduk suatu wilayah memproduksi sendiri bahan – bahan keperluannya yang diedarkan terbatas dalam lingkungannya (daerah produksi = daerah konsumsi)
2. Susunan rumah tangga kota (stadwirtschaft)
Kebutuhan manusia semakin berkembang sehingga apa yang dihasilkan suatu daerah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhannya sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan itu, orang – orang memesan keperluan dari daerah sekitar.
3. Susunan rumah tangga bangsa (volkswirtschaft)
Barang – barang yang dihasilkan oleh masyarakat disebar ke seluruh wilayah negara sehingga dapat memenuhi kebutuhan seluruh bangsa.
4. Susunan rumah tangga dunia (weltswirtschaft)
Hasil – hasil suatu negara disebarkan ke negara – negara lain sehingga terbentuk rumah tangga dunia.

• MOTIF EKONOMI
• Kekurangan kemakmuran menimbulkan motif ekonomi menyebabkan manusia membentuk berbagai usaha/perumahtanggaan dalam rangka memenuhi kebutuhannya.

• PRINSIP EKONOMI
• Untuk mendapatkan suatu benda, diusahakan, pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya.
• Ilmu ekonomi menurut Prof. Andriesen :
- Ilmu Ekonomi Umum
 Metologi dan ajaran metode
 Teori Harga dan Pendapatan
 Teori Uang
 Teori mengenai arus kehidupan ekonomi
- Ilmu Ekonomi Terpakai
 Ekonomi Pertanian
 Ekonomi Transpor
 Ekonomi Industri
 Ekonomi yang melukiskan
 Ilmu bumi ekonomi
- Ekonomi Normatif
 Politik Ekonomi
 Keuangan Negara
 Ekonomi Perusahaan

• Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut : 
- Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
- Sumber daya tersedia secara terbatas.
- Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.

• Ekonomi difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia.

• Adapun tiga masalah pokok dalam perekonomian, yaitu
- Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi?
- Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut?
- Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan?
• Ekonomi positif adalah pendekatan ekonomi yang mempelajari berbagai pelaku dan proses bekerjanya aktivitas ekonomi, tanpa menggunakan suatu pandangan subjektif untuk mengyatakan bahwa sesuatu itu baik atau jelek dari sudut pandang ekonomi. Ekonomi positif di bagi menjadi dua, yaitu ekonomi deskriptif dan ekonomi teori.
• Ekonomi normatif adalah pendekatan ekonomi dalam mempelajari perilaku ekonomi yang terjadi, dengan mencoba memberikan penilaian baik atau buruk berdasarkan pertimbangan subjektif.
• Berkaitan dengan sistem ekonomi, ada tiga bentuk sistem ekonomi yang dikenal di dunia ini, yaitu:
- Sistem ekonomi pasar (Laissez-Faire Economy), merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan berbagai kegiatan ekonomi, seperti konsumsi dan produksi. Perekonomian akan menentukan titik keseimbangan dengan mengandalkan kemampuan pada sistem harga, yaitu tarik menarik antara permintaan dan penawaran. Keseimbangan harga serta jumlah barang dan jasa dalam perekonomian dibimbing oleh sesuatu yang tidak kelihatan (invisible hand).
- Sistem ekonomi terpusat (sistem ekonomi sosialis) atau disebut Command Economy, yaitu sistem ekonomi dimana pemerintah membuat semua kebijakan menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi sosial yang murni, pemerintah mengatur semua aspek kegiatan ekonomi.
- Sistem ekonomi campuran yaitu gabungan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat. Dalam sistem ekonomi campuran, kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan kegiatan ekonomi masih diakui, tetapi pemerintah ikut campur dalam perekonomian sebagai stabilisator ekonomi dengan memberlakukan berbagai kebijakan fiskal dan moneter.
















• ILMU EKONOMI MAKRO

• Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro. 
• Ekonomi makro atau makroekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makroekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk mempengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan.
• Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. 
• Asal mula konsep-konsep ekonomi makro
- Hingga 1930 sebagian besar analisis ekonomi terfokus pada industri dan perusahaan. Ketika terjadi Depresi Besar pada tahun 1930-an, dan dengan perkembangan konsep pendapatan nasional dan statistik produk, bidang ekonomi makro mulai berkembang. Saat itu, gagasan-gagasan yang terutama berasal dari John Maynard Keynes, yang menggunakan konsep aggregate demand untuk menjelaskan fluktuasi antara hasil produksi dan tingkat pengangguran, sangat berpengaruh dalam perkembangan bidang ini. Keynesianisme didasarkan pada gagasan-gagasannya.
• Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut : 
- Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
- Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
- Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
• Ekonomi Makro mengupas perilaku perekonomian sebagai suatu ‘keseluruhan’ (agregat) dan mengabaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh unit-unit individu.
• Analisis bersifat menyeluruh (agregat)
• Titik berat analisis :
- faktor yg menentukan tingkat kegiatan ekonomi suatu negara
- Masalah-masalah utama perekonomian
- Peran pemerintah mengatasi masalah ekonomi
• Cakupan permasalahan :
- Pendapatan Nasional
- pertumbuhan ekonomi
- inflasi
- kebijakan ekonomi pemerintah 
- Neraca Pembayaran
- pengangguran
- Pendapatan per kapita
- permintaan seluruh konsumen
- penawaran seluruh produsen
































• ILMU EKONOMI MIKRO (MIKROEKONOMI)


• Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu
ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjual belikan. 
• Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).

• Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisa pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. 
• Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar, yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. 
• Bidang-bidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.

• Teori penawaran dan permintaan biasanya mengasumsikan bahwa pasar merupakan pasar persaingan sempurna. Implikasinya ialah terdapat banyak pembeli dan penjual di dalam pasar, dan tidak satupun diantara mereka memiliki kapasitas untuk mempengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan. Dalam berbagai transaksi di kehidupan nyata, asumsi ini ternyata gagal, karena beberapa individu (baik pembeli maupun penjual) memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga. Seringkali, dibutuhkan analisa yang lebih mendalam untuk memahami persamaan penawaran-permintaan terhadap suatu barang. Bagaimanapun, teori ini bekerja dengan baik dalam situasi yang sederhana.
• Ekonomi arus utama (mainstream economics) tidak berasumsi apriori bahwa pasar lebih disukai daripada bentuk organisasi sosial lainnya. Bahkan, banyak analisa telah dilakukan untuk membahas beragam kasus yang disebut "kegagalan pasar", yang mengarah pada alokasi sumber daya yang suboptimal, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu (contoh sederhananya ialah jalan tol, yang menguntungkan semua orang untuk digunakan tetapi tidak langsung menguntungkan mereka untuk membiayainya). 

• Diasumsikan bahwa semua perusahaan mengikuti pembuatan keputusan rasional, dan akan memproduksi pada keluaran maksimalisasi keuntungan. 
• Dalam asumsi ini, ada empat kategori dimana keuntungan perusahaan akan dipertimbangkan:
o Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan ekonomi ketika average total cost lebih rendah dari setiap produk tambahan pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Keuntungan ekonomi adalah setara dengan kuantitas keluaran dikali dengan perbedaan antara average total cost dan harga.
o Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan normal ketika keuntungan ekonominya sama dengan nol. Keadaan ini terjadi ketika average total cost setara dengan harga pada keluaran maksimalisasi keuntungan.
o Jika harga adalah di antara average total cost dan average variable cost pada keluaran maksimalisasi keuntungan, maka perusahaan tersebut dalam kondisi kerugian minimal. Perusahaan ini harusnya masih meneruskan produksi, karena kerugiannya akan makin membesar jika berhenti produksi. Dengan produksi terus menerus, perusahaan bisa menaikkan biaya variabel dan akhirnya biaya tetap, tetapi dengan menghentikan semuanya akan mengakibatkan kehilangan semua biaya tetapnya.
o Jika harga dibawah average variable cost pada maksimalisasi keuntungan, perusahaan harus melakukan penghentian. Kerugian diminimalisir dengan tidak memproduksi sama sekali, karena produksi tidak akan menghasilkan keuntungan yang cukup signifikan untuk membiayai semua biaya tetap dan bagian dari biaya variabel. Dengan tidak berproduksi, kerugian perusahaan hanya pada biaya tetap. Dengan kehilangan biaya tetapnya, perusahaan menemui tantangan. Akan keluar dari pasar seutuhnya atau tetap bersaing dengan resiko kerugian menyeluruh. 

• Kegagalan pasar
• Dalam ekonomi mikro, istilah "kegagalan pasar" tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. 

• Empat jenis utama penyebab kegagalan pasar adalah :
o Monopoli atau dalam kasus lain dari penyalahgunaan dari kekuasaan pasar dimana "sebuah" pembeli atau penjual bisa memberi pengaruh signifikan pada harga atau keluaran. Penyalahgunaan kekuasaan pasar bisa dikurangi dnegan menggunakan undang-undang anti trust.
o Eksternalitas, dimana terjadi dalam kasus dimana "pasar tidak dibawa kedalam akun dari akibat aktifitas ekonomi didalam orang luar/asing." Ada eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas positif terjadi dalam kasus seperti dimana program kesehatan keluarga di televisi meningkatkan kesehatan publik. Eksternalitas negatif terjadi ketika proses dalam perusahaan menimbulkan polusi udara atau saluran air. Eksternalitas negatif bisa dikurangi dengan regulasi dari pemerintah, pajak, atau subsidi, atau dengan menggunakan hak properti untuk memaksa perusahaan atau perorangan untuk menerima akibat dari usaha ekonomi mereka pada taraf yang seharusnya.
o Barang publik seperti pertahanan nasional dan kegiatan dalam kesehatan public seperti pembasmian sarang nyamuk. Contohnya, jika membasmi sarang nyamuk diserahkan pada pasar pribadi, maka jauh lebih sedikit sarang yang mungkin akan dibasmi. Untuk menyediakan penawaran yang baik dari barang publik, Negara biasanya menggunakan pajak-pajak yang mengharuskan semua penduduk untuk membayar pda barang publik tersebut (berkaitan dengan pengetahuan kurang dari eksternalitas positif pada pihak ketiga/kesejahteraan sosial). 
o Kasus dimana terdapat informasi asimetris atau ketidak pastian (informasi yang
inefisien). Informasi asimetris terjadi ketika salah satu pihak dari transaksi memiliki informasi yang lebih banyak dan baik dari pihak yang lain. Biasanya para penjua yang lebih tahu tentang produk tersebut daripada sang pembeli, tapi ini tidak selalu terjadi dalam kasus ini.  

Biaya peluang
• Walaupun biaya peluang (opportunity cost) terkadang sulit untuk dihitung, efek dari biaya peluang sangatlah universal dan nyata pada tingkat perorangan. Bahkan, prinsip ini dapat diaplikasikan kepada semua keputusan, dan bukan hanya bidang ekonomi. Sejak kemunculannya dalam karya seorang ekonom Jerman bernama Freidrich von Wieser, sekarang biaya peluang dilihat sebagai dasar dari teori nilai marjinal. 


Kebutuhan Manusia

• Manusia mempunyai bermacam – macam kebutuhan, yaitu :
o Kebutuhan hidup fisik/primer, misalnya : sandang, pangan, dan papan.
o Kebutuhan sekunder, ditentukan oleh kehidupan lingkungan manusia itu berada
o Kebutuhan tertier, kebutuhan yang hanya dapat dicapai oleh kelompok tertentu saja
• Kebutuhan masyarakat. 
Yang dimaksudkan dengan kebutuhan masyarakat adalah keinginan masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa. Sebagian barang dan jasa ini diimpor dari luar negeri. Tetapi kebanyakan diproduksikan diproduksikan di dalam negeri. 
• Keinginan untuk memperoleh barang dan jasa dapat dibedakan kepada dua bentuk :
o keinginan yang disertai oleh kemampuan untuk membeli
o keinginan yang tidak disertai oleh kemampuan untuk membeli
Keinginan yang disertai dengan kemampuan untuk membeli dinamakan permintaan efektif.

Guna Suatu Benda
• Guna suatu benda didasarkan atas hubungan antara benda tertentu dengan subjek ekonomi tertentu. Ada macam – macam guna suatu benda, yaitu :
o Guna karena bentuk
o Bijih besi baru mempunyai nilai guna setelah bijih besi itu dibentuk, yaitu sebagai palu, mesin – mesin, paku, besi beton, dan sebagainya.
o Guna karena waktu
o Suatu barang baru berguna sesuai dengan keadaan atau waktu, misalnya kebutuhan akan payung, obat, bola lampu, dan lain sebagainya.
o Guna karena tempat
o Suatu barang baru mempunyai nilai jika benda tersebut berada di tempat yang tepat. Misalnya perahu, jaket di tempat yang dingin, kalun di leher, dan sebagainya.

Faktor – factor produksi
• Yang dimaksudkan dengan factor – factor produksi adalah benda – benda yang disediakan oleh alam atau diciptakan oleh manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. 
• Factor produksi yang tersedia dalam perekonomian dibedakan kepada empat jenis, yaitu seperti yang diterangkan di bawah ini :
• Tanah dan sumber alam
Factor produksi ini disediakan alam. 
• Tenaga kerja
Factor produksi ini bukan saja berarti jumlah buruh yang terdapat dalam perekonomian. Pengertian tenaga kerja meliputi juga keahlian dan keterampilan yang mereka miliki.
Dari segi keahlian dan pendidikannya, tenaga kerja dibedakan kepada tiga golongan berikut :
o tenaga kerja kasar
o tenaga kerja terampil
o tenaga kerja terdidik
• Modal
Faktor produksi ini merupakan benda yang diciptakan oleh manusia dan digunakan untuk memproduksi barang – barang dan jasa – jasa yang mereka butuhkan. 
• Keahlian keusahawanan
Faktor produksi ini berbentuk keahlian dan kemampuan pengusaha untuk mendirikan dan mengembangkan berbagai kegiata usaha. Keahlian keusahawanan meliputi kemahirannya mengorganisasi berbagai sumber atau factor produksi tersebut secara efektif dan efisien sehingga usahanya berhasil dan berkembang serta dapat menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat.



• Penerapan ekonomi mikro
o Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. 
o Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang. 
o Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. 
o Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. 
o Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). 
o Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan.
o Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. 
o Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. 
o Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan finansial korporat. 
o Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.

Label:

posted by Lores Pardede at 06.17 0 comments

Pengantar Ilmu Sosiologi

BAB I
PENDAHULUAN

A. PENGANTAR
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari masyarakat. 
PROSES MUNCULNYA SOSIOLOGI


• Pada abad 19, Auguste Comte (Ahli Filsafat Prancis) berpendapat bahwa sudah saatnya peninjauan terhadap masyarakat dikaji secara ilmiah dan agar penelitian terhadap masyarakat ditingkatkan menjadi sebuah ilmu yang berdiri sendiri. 
• Nama yang diberikan Comte pada ilmu tersebut adalah SOSIOLOGI yang berasal dari kata Latin Socius : kawan dan bahasa Yunani Logos : kata, berbicara. Sehingga Sosiologi berarti : “berbicara tentang masyarakat”.
• Lahirnya Sosiologi tercatat pada tahun 1842 tatkala Comte menerbitkan jilid terakhir dari bukunya yang berjudul Positive-Philosophiy.
• John Stuart Mill (Inggris) pernah menyarankan agar nama sosiologi diubah menjadi “ethologi”, namun istilah itu tidak pernah populer dalam masa-masa selanjutnya.
• Sosiologi berkembang pesat atas peran dari Herbert Spencer yang mengembangkan suatu sistematika penelitian masyarakat dengan bukunya yang berjudul Principles of Sociology.
• Perkembangan Sosiologi yang sangat pesat terjadi di Prancis, Jerman dan Amerika Serikat.
• Walaupun Comte ditetapkan sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan istilah sosiologi, banyak tokoh yang telah menyinggung ilmu ini sebelumnya. Diantaranya adalah
o Plato,Aristoteles, Ibn Khaldun, N. Machiavelli, Hobbes, J. Locke, J.J. Rousseau, dan Saint Simon.
• Tokoh-tokoh yang terkemuka dalam perkembangan sosiologi di Benua Amerika dan Eropa :
o Auguste Comte (Prancis), Herbert Spencer (Inggris), Karl Marx (Jerman), Vilfredo Pareto (Italia), Pitirim A. Sorokin (Rusia), Max Weber (Jerman), dan Steinmetz (Amerika Serikat).

B. ILMU PENGETAHUAN DAN SOSIOLOGI
1. Apakah Ilmu Pengetahuan (Science)?
• Penjelasan mengenai Ilmu Pengetahuan (Science) adalah pengethuan (knowledge) yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran dan dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (obyektif).
• Pengetahuan adalah kesan di dalam fikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya.
• Pengetahuan berbeda dengan kepercayaan karena kepercayaan lebih kepada takhyul.
• Tidak semua Pengetahuan merupakan Ilmu.
• Ilmu Pengetahuan merupakan buah dari hasrat keingintahuan dari manusia anatara lain degan cara :
o Penemuan secara kebetulan
o Hal untung-untungan
o Kewibawaan
o Usaha-usaha yang bersifat spekulatif
o Pengalaman
o Penelitian Ilmiah

2. Ilmu-Ilmu Sosial dan Sosiologi
• Sosial (Ilmu) dan istilah sosialisme atau istilah sosial mempunyai ati yang berbeda.
o Sosial (ilmu) : menunjuk pada obyeknya yaitu masyarakat.
o Sosialisme : ideologi yang berpokok pada prinsip pemilikan umum.
o Sosial (dept) : kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi masalah-masalah dalam masyarakat.
• Ciri-ciri utama Sosiologi :
o Bersifat empiris (didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasilnya tidak spekulatif)
o Bersifat teoritis (menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi menjadi sebuah kerangka pemikiran atau teori)
o Bersifat kumulatif (dibentuk atas teori-teori dalam arti memperbaiki, memperluas serta memperhalus teori-teori lama)
o Bersifat non-etis (yang dipersoalkan bukanlah buruk-baiknya fakta tertentu melainkan menjelaskan fakta tersebut secara analitis)
• Perbedaan Sosiologi dengan Ilmu-ilmu Sosial Lain
Sosiologi Ekonomi Ilmu politik Ilmu jiwa sosial Antropologi
Mempelajari masyarakat dalam keseluruhannya dan hubungan-hubungan antara orang-orang dalam masyarakat Mempelajari segi ekonomi secara mendalam Mempelajari masyarakat dengan tinjauan khusus mengenai kekuasaan Meneliti perilaku manusia sebagai individu Sosiologi lebih kompleks daripada antropolog
• Antropologi mempunyai 5 lapangan penyelidikan yaitu :
o Masalah sejarah manusia sebagai makhluk biologis
o Masalah sejarah terjadinya aneka bahasa di dunia
o Masalah persebaran dan aneka warna bahasa di dunia
o Masalah perkembangan, persebaran dan terjadinya aneka budaya
o Masalah dasar-dasar kebudayaan manusia sekarang ini
• Perbedaan antara sosiologi dan antropologi biasanya dibedakan dengan pendapat yang mengatakan bahwa antropologi memusatkan perhatiannya pada masyarakat yang masih sederhana taraf kebudayaannya sedangankan sosiologi menyelidiki masyarakat-masyarakat modern yang sudah kompleks.
• Manfaat Ilmu-ilmui sosial dan hubungan antara ilmu-ilmu sosial dengan sosiologi, yaitu :
o Adanya suatu terminologi umum yang menyeragamkan pelbagai disiplin perilaku
o Suatu teknik penelitian terhadap organisasi yang besar dan kompleks 
o Suatu pendekatan sintetis yang meniadakan analisis fragmentaris dalam rangka hubungan internal antara bagian-bagian yang tidak dapat diteliti di luar konteks yang menyeluruh
o Suatu sudut pandang yang memungkinkan analisis terhadap masalah-masalah sosiologi dasar
o Penelitian yang lebih banyak tertuju pada hubungan dari bagian-bagian
o Kemungkinan mengadakan penelitian secara operatif dan obyektif terhadap sistem perilaku

3. Definisi Sosiologi dan Sifat Hakikatnya
• Definisi Sosiologi :
o Pitirim Sorokin mengatakan bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari :
 Hubungan dan pengaruh timbal-balik aneka macam gejala-gejala sosial
 Hubungan dan pengaruh timbal-balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial
 Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial
o Roucek dan Warren 
 Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok
o William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff
 Penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial
o J.A.A van Doorn dan C.J. Lammers
 Pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang stabil 
o Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi
 (Ilmu masyarakat) ialah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
• Sifat-sifat Hakikat Sosiologi :
o merupakan ilmu sosial bukan ilmu alam dan kerohanian
o bukan merupakan disiplin ilmu yang normatif melainkan suatu ilmu yang kategoris (yang terjadi bukan yang seharusnya).
o Ilmu pengetahuan yang murni (pure science) bukan terapan (apllied science)
o ilmu pengetahuan yang abstrak (bukan kongkrit)
o bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola umum
o ilmu pengetahuan yang empiris dan rasional
o ilmu pengetahuan yang umum (bukan Ilmu pengetahuan khusus)



4. Obyek Sosiologi
• Objek Kajian Sosiologi
  Interaksi : reaksi, aksi dan individu

  Produk : norma, adat, nilai, 
  keyakinan, tradisi


Bagan ini menjelaskan bahwa objek kajian ilmu sosiologi adalah hubungan antarmanusia dan proses yang timbul dari hubungan tersebut.
Obyek sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
• Definisi Masyarakat
o Mac Iver dan Page : Masyarakat ialah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah-laku serta kebebasan-kebebasan manusia.
o Ralph Linton : Masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri dan menganggap diri mereka sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
o Selo Soemardjan : Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan. 
• Unsur Pembentuk Masyarakat sesuai dengan definisi-definisi di atas :
o Manusia yang hidup bersama
o Bercampur untuk waktu yang lama
o Mereka sadar bahwa mereka merupakan satu kesatuan
o Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama
• Manusia mempunyai 2 hasrat yang kuat dalam dirinya yaitu :
o Keinginan untuk menjadi satu dengan sesamanya manusia
o Keinginan untuk menjadi satu dengan lingkungan
• Dalam kehidupannya manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi, sepert halnya populasi, informasi, energi, materi, sistem komunikasi, sistem produksi, distribusi dan lainnya.
• Komponen-komponen dasar masyarakat :
o Populasi, dengan aspek sosiologis yang dipertimbangkan :
 aspek-aspek genetik yang konstan
 variabel-variabel yang genetik
 variabel-variabel yang demografis
o Kebudayaan, yang mencakup :
 Sistem lambang-lambang
 Informasi
o Hasil-hasil kebudayaan material
o Organisasi Sosial
o Lembaga-lembaga sosial dan sistemnya

C. SEJARAH TEORI-TEORI SOSIOLOGI
• Teori merupakan hubungan antara dua variabel atau lebih, yang telah diuji kebenarannya.
• Kegunaan teori bagi orang yang mempelajari sosiologi :
o Teori merupakan ikhtisar dari hal-hal dengan obyek sosiologi
o Teori memberi petunjuk akan kekurangan pada orang-orang yang mempelajari sosiologi
o Mempertajam fakta
o Mengembangkan klasifikasi fakta, menyusun konsep, dan mengembangkan definisi yang penting untuk penelitian
o Memberikan kemungkinan untuk proyeksi sosial
• Tokoh-tokoh yang mempelajari mengenai masyarakat sebelum Comte :
o Plato (429-397 SM) filosofis Romawi mengatakan bahwa masyarakat merupakan refleksi dari manusia perorangan, dimana ada 3 unsur yang harus berimbang dan serasi yaitu nafsu, semangat dan intelegensia sebagai pengendali.
o Aristoteles (384-322 SM) murid Plato, dalam bukunya Politics menggunakan penertian politik yang luas yang mencakup masalah ekonomi dan sosial. Aristoteles menggarisbawahi kenyataan bahwa basis masyarakat adalah moral.
o Ibn. Khaldun (1332-1406) ahli filsafat dari Arab mengatakan bahwa faktor yang menyebabkan bersatunya manusia di dalam suku-suku atau negara adalah rasa solidaritas. Faktor ini mengakibatkan adanya ikatan dan usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan bersama antar manusia.
o Thomas More dan Campanella (1200-1600) pada zaman Renaissance yang sangat terpengaruh oleh gagasan terhadap adanya masyarakat yang ideal.
o N. Machiavalli yang menganalisis bagaiamana mempertahankan kekuasaan dan memisahkan pemikiran mengenai politik dan masyarakat.
o Hobbes (1588-1679) yang beranggapan bahwa dalam keadaan alamiah, kehidupan manusia didasarkan pada keinginan-keinginan yang mekanis, sehingga manusia selalu berkelahi. Namun menyadari bahwa hidup damai lebih menguntungkan.
o John Locke (1632-1704) dan J.J. Rosseau (1712-1778) memegang konsep kontrak sosial.
o Saint Simon (1760-1825) menyatakan bahwa manusia hendaknya dipelajari dalam kehidupan berkelompok.



• Sosiologi Auguste Comte (1798-1853)
  


• Sosiologi Statis dan Sosiologi dinamis
Sosiologi Statis Sosiologi Dinamis
Memusatkan perhatian pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar dari adanya masyarakat Teori tentang perkembangan dalam arti pembangunan.

• Teori Sosiologi Sesudah Comte
o Mazhab Geografi dan Lingkungan
Edward Buckle (1821-1862) dari Inggris dan Le Play (Prancis),
Adanya hubungan keadaan alam dengan tingkah laku manusia.
o Mazhab Organis dan Evolusiuner
Herbert Spencer (1820-1903), dimana suatu organisme akan bertambah dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya.
o Mazhab Formal
George Simmel (1858-1918) dimana elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut.
o Mazhab Psikologi
Gabriel Tarde ( 1843-1904) berpendapat bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
o Mazhab Ekonomi
Karl Marx dan Marx Weber (1818-1920)
o Mazhab Hukum
Durkheim masyarakat didasarkan pada solidaritas mekanis.


(tulisan ini memiliki beberapa tabel dan masih bersambung, untuk lanjutan silakan request dari comment)


Label:

posted by Lores Pardede at 06.09 0 comments

DEFINISI NEGARA

Beberapa definisi Negara menurut para ahli :
1. Aristoteles
Perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Cicero (pemikir Roma)
Timbulnya pemikiran sehat masyarakat banyak bersatu untuk keadilan, dan berpartisipasi bersama dalam keuntungan.
3. George Jellinek
Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

4. Gettell
Komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.
5. George Wilhelm Friedrich Hegel
Organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
6. Krannenburg
Organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Roger F. Soltau
Alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
8. Bluntschli
Organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.
9. Prof. R. Djokosoetono
Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
10. Prof. Mr. Soenarko
Organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
11. Francis Jean Bodin
Asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak, dengan alasan yang sehat setuju untuk dipimpin oleh penguasa tertinggi.
12. Phillimore
Orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.


Sumber :
1. www.wikipedia.org
2. M. Tasar Karimuddin blog.spot

Label:

posted by Lores Pardede at 05.46 2 comments